Kamis, 22 November 2012

Makalah Hukum Islam

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
Gejolak kehidupan bernegara dewasa ini masih menyelimuti gemuruhnya suasana demokrasi untuk menentukan siapa sebagai calon pemimpin bangsa, dimana masyarakat menengah ke bawah terpengaruh adanya kenaikan harga bahan pangan yang kian melambung, pengaruh terhadap masyarakat di kalangan petani didorong oleh merebaknya isu positif dikalangan usahawan yang mendorong perekonomian sehingga pergolakan politik tidak menimbulkan kekerasan sehingga pengaruhnya terhadap masyarakat dapat memikat investasi local maupun asing untuk menanamkan modalnya. 
Sebagai alat pemicu pertumbuhan ekonomi di Indonesia, kesatuan visi dan misi suatu bangsa dimasa kini dan masa yang akan datang, perlu diciptakan, untuk itu diperlukan adanya strategi kebijakan dalam pembangunan perekonomian secara nasional jangka pendek hal ini dapat mempengaruhi pertumbuhan perekonomian jangka panjang.
Disisi lain dalam kehidupan masyarakat perkotaan terdapat celah kehidupan yang sangat mempriatinkan dengan munculnya kehidupan anak jalanan yang berkeliaran di persimpangan jalan, keramaian lalulintas yang tidak memperhatikan keselamatan dirinya, bila dikaitkan dengan substansi
Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak dalam Pasal 37. pasal 39 ayat 4, Pasal 43 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 
Perbedaan yang sangat menonjol pembangunan secara fisik tidak diimbangi dengan pembangunan moral bangsa akan berakibat rusaknya fundamen tatanan kehidupan didalam masyarakat itu sendiri. Pendidikan di lintas sektoral perlu ditingkatkan guna mengangkat citra bangsa didunia Internasional bahwa kebangkitan suatu bangsa ditandai dengan pedulinya masyarakat terhadap kehidupan anak jalanan yang kian hari makin bertambah. 

B. Perumusan Masalah
Keinginan anda untuk bisa memiliki momongan anak adalah keinginan yang sangat wajar dan manusiawi. Bahkan sebagian di antara para nabi yang merupakan utusan Allah juga sangat mendambakan anak. Lihatlah misalnya nabi Zakaria yang hingga rambutnya beruban semua, tapi belum dikaruniai anak.
Namun satu hal yang patut dicatat adalah beliau tidak pernah lelah berdoa dan meminta kepada Allah SWT. Bahkan tidak pernah lewat malam atau punsiang kecuali diisinya dengan meminta kepada Allah SWT.

ذِكْرُ رَحْمَةِ رَبِّكَ عَبْدَهُ زَكَرِيَّا إِذْ نَادَى رَبَّهُ نِدَاء خَفِيًّا قَالَ رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَلَمْ أَكُن بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا وَإِنِّي خِفْتُ الْمَوَالِيَ مِن وَرَائِي وَكَانَتِ امْرَأَتِي عَاقِرًا فَهَبْ لِي مِن لَّدُنكَ وَلِيًّا يَرِثُنِي وَيَرِثُ مِنْ آلِ يَعْقُوبَ وَاجْعَلْهُ رَبِّ رَضِيًّا

(Yang dibacakan ini adalah) penjelasan tentang rahmat Tuhan kamu kepada hamba-Nya, Zakaria, yaitu tatkala ia berdoa kepada Tuhannya dengan suara yang lembut. Ia berkata, "Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdoa kepada Engkau, ya Tuhanku.Dan sesungguhnya aku khawatir terhadap mawaliku sepeninggalku, sedang isteriku adalah seorang yang mandul, maka anugerahilah aku dari sisi Engkau seorang putra,yang akan mewarisi aku dan mewarisi sebahagian keluarga Ya'qub; dan jadikanlah ia, ya Tuhanku, seorang yang diridhai." (QS. Maryam: 2-6)

Maka sesuai dengan ayat ini, teruslah meminta, jangan pernah putus asa, apalagi marah kepada Allah SWT. Semoga Allah SWT suatu saat mengabulkan doa anda. Tentunya harus juga diiringi dengan usaha yang serius dan sesuai syariah.

Berdasarkan latar belakang yang telah dikemukakan, dalam pasal 26 sampai dengan pasal 28 UUD 1945 yang sudah di amandemen menjelaskan bahwa:

Bunyi pasal 26 ayat (1) sebagai berikut: Yang menjadi warganegara ialah orang–orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. 

Bila dikaitkan dengan Pasal 33 ayat 2 dan ayat 3 dengan dihadapkan pada kondisi anak jalan itu sendiri uraian sebagai berikut :
(1) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
(2) Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurut Hukum adat tentang anak angkat korelasinya dengan anak jalanan yang perlu diadopsi dan di jadikan pokok permasalahan yang akan dikaji dalam makalah ini sebagai berikut:
Sejauhmana substansi Peraturan Perundang-Undangan tentang Perlindungan dan Kesejahteraan Anak dalam Pasal 37. pasal 39 ayat 4 Pasal 43 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bila dikaitkan dengan perlindungan terhadap anak jalanan. Lebih Jauh pantauan terhadap Undang-undang Hak Asasi Manusia No 39 Tahun 1999 Pasal 56 ayat 2, pasal 57 ayat 2 dan ayat 3. kompensasinya terhadap perlindungan anak janan.




BAB II

1. Hukum Adopsi Anak
Tidak mengapa bila selama masa penantian dan berdoa itu, anda berniat untuk memelihara anak orang lain. Istilah yang tepat bukan adopsi melainkan hadhanah. Artinya adalah mengasuh atau memelihara.
Hadhanah ini berbeda dengan adopsi. Sebab dalam proses adopsi yang legal itu sampai mengubah nasab anak tersebut di dalam dokumennya. Padahal anak itu punya nasab sendiri, dia punya ayah dan ibu yang sah, tetapi kemudian secara legal hukum diubah sedemikian rupa menjadi anak anda.
Bahkan dalam implemantasinya, anak itu seharinya-hari dibohongi seumur hidup dengan mengatakan bahwa diri anda adalah ayahnya. Bahkan menyapa anda dengan panggilan khas seorang anak kepada ayahnya.
Maka adopsi yang seperti ini tegas diharamkan dalam syariah Islam. Di antara dalilnya adalah firman Allah SWT:
Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzab: 5).
Dalam ayat di atas kita dilarang untuk memanggil seseorang dengan nama ayah yang bukan ayah kandungnya. Seperti nama orang tua angkat. Dan penisbahan nasab seseorang kepada yang bukan haknya hanya akan melahirkan kerancuan dalam hukum Islam.
Untuk itu bila anda ingin memelihara anak orang lain, pastikan anda tidak mengubah nasabnya, juga tidak membohonginya dengan mengatakan bahwa anda adalah ayahnya. Tidak mengapa sejak awal anak itu tahu bahwa anda bukan ayahnya. Sebab yang menjadi inti masalah bukan status, tetapi bagaimana sikap dan perlakuan anda kepadanya. Sebab memang hal itulah yang secara langsung anak itu rasakan.
Untuk apa anda berbohong mengatakan bahwa anda adalah ayah kandungnya, sementara anda justru tidak pernah punya waktu untuk menemaninya bermain, belajar dan mengisi hari-hari?
Menurut Hukum Islam Adopsi dalam undang-undang kesejateraan anak diatur menurut Undang-undang No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. Bahwa masalah adopsi di undang-undang kesejateraan anak ditiadakan karena bertentangan dengan hukum islam dalam Al Quran surah Al Ahzab ayat 4 dan 5 menjelaskan sebagai berikut:
“dan dia tidak menjadikan anak-anak angkatmu sebagai anak kandungmu, panggil anak–anak angkatmu dengan panggilan nama orang tuanya.”
Kajian menurut hukum Islam, adopsi mempunyai pengertian memberlakukan anak angkat hanya sebagai rasa cinta dengan memberikan makan ataupun memberi sesuai kebutuhan yang bukan memberlakukan sebagai anak nasabnya sendiri, hukumnya mubah dan memperbolehkan pengangatan anak itu sendiri. 
Dalam prespektif HAM adopsi merupakan jalan terbaik guna menanggulangi dan mengurangi beban penderitaan masyarakat miskin maupun masyarakat anak jalanan itu sendiri karena anak-anak merupakan asset bangsa sebagai generasi penerus dan merupakan potensi sumberdaya insani bagi pembangunan nasional jangka pendek maupun jangka panjang.
Untuk itu perlunya pembinaan dan memberikan kesempatan kepada anak bangsa yang terlantar di jalanan, dalam pendidikan kurang mendapatkan semestinya di usia belajar. Kondisi ini merupakan tugas kewenangan kita bersama sebagai kepanjangan tangan dari tugas negara untuk mengayomi khususnya pemerintah dan kita sebagai masyarakat Indonesia yang peduli atas kehadiran anak-anak tersebut untuk mengenyam pendidikan. 
Kalau di negeri Jepang masalah adopsi adalah ajaran yang diperoleh dari negeri cina karena bertujuan politik. Anak angkat dalam pewarisan memegang peranan penting, sedang dalam ajaran agamanya tidak mengatur tentang urusan adopsi. Akan tetapi di masyarakat smith, mengenai adopsi dijelaskan dengan mempergunakan kitab undang-undang besar babylonia tidak mengenal adanya adopsi, seandanya mereka mengadopsi anak karena tidak mempunyai keturunan maka anak tersebut untuk merawat dihari tuanya atau untuk menerima warisan. Akan tetapi bila dihubungkan kejadian di Indonesia yang terdiri dari multi etnis maka adopsi itu tidak begitu banya perbedaan seperti diuraikan diatas.

2. Pihak yang dapat mengajukan adopsi 
a. Pasangan Suami Istri
Ketentuan mengenai adopsi anak bagi pasangan suami istri diatur dalam SEMA No.6 tahun 1983 tentang penyempurnaan Surat Edaran Nomor 2 tahun 1979 tentang pemeriksaan permohonan pengesahan/pengangkatan anak. Selain itu Keputusan Menteri Sosial RI No. 41/HUK/KEP/VII/1984 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perizinan Pengangkatan Anak juga menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan izin adalah calon orang tua angkat berstatus kawin dan pada saat mengajukan permohonan pengangkatan anak, sekurang-kurangnya sudah kawin lima tahun. Keputusan Menteri ini berlaku bagi calon anak angkat yang berada dalam asuhan organisasi sosial. 

b. Orang tua tunggal
1. Staatblaad 1917 No. 129
Staatblaad ini mengatur tentang pengangkatan anak bagi orang-orang Tionghoa yang selain memungkinkan pengangkatan anak oleh Anda yang terikat perkawinan, juga bagi yang pernah terikat perkawinan (duda atau janda). Namun bagi janda yang suaminya telah meninggal dan sang suami meninggalkan wasiat yang isinya tidak menghendaki pengangkatan anak, maka janda tersebut tidak dapat melakukannya.
Pengangkatan anak menurut Staatblaad ini hanya dimungkinkan untuk anak laki-laki dan hanya dapat dilakukan dengan Akte Notaris. Namun Yurisprudensi (Putusan Pengadilan Negeri Istimewa Jakarta) tertanggal 29 Mei 1963, telah membolehkan mengangkat anak perempuan. 

2. Surat Edaran Mahkamah Agung No.6 Tahun 1983
Surat Edaran Mahkamah Agung No. 6 tahun 1983 ini mengatur tentang pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia (WNI). Isinya selain menetapkan pengangkatan yang langsung dilakukan antara orang tua kandung dan orang tua angkat (private adoption), juga tentang pengangkatan anak yang dapat dilakukan oleh seorang warga negara Indonesia yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah/belum menikah (single parent adoption). Jadi, jika Anda belum menikah atau Anda memutuskan untuk tidak menikah dan Anda ingin mengadopsi anak, ketentuan ini sangat memungkinkan Anda untuk melakukannya.

2. Tata cara mengadopsi
Surat Edaran Mahkamah Agung RI No.6/83 yang mengatur tentang cara mengadopsi anak menyatakan bahwa untuk mengadopsi anak harus terlebih dahulu mengajukan permohonan pengesahan/pengangkatan kepada Pengadilan Negeri di tempat anak yang akan diangkat itu berada. 
Bentuk permohonan itu bisa secara lisan atau tertulis, dan diajukan ke panitera. Permohonan diajukan dan ditandatangani oleh pemohon sendiri atau kuasanya, dengan dibubuhi materai secukupnya dan dialamatkan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal/domisili anak yang akan diangkat . 

2. Masalah Doa Anak
Allah SWT tidak pernah menyia-nyiakan jasa seseorang kepada orang lain. Meski tidak ada hubungan darah, tapi anak orang lain yang pernah kita asuh dan kita didik dengan baik, akan memberikan pahala kepada kita. Bahkan ketika anda menyewa seorang baby sitter, jangan dikira dia hanya sekedar mendapat upah dari ada di dunia ini.
Ketahuilah bahwa baby sitter itu pun tetap akan mendapat pahala atas jasa baiknya dalam mengasuh anak majikannya, selama anak itu berbuat baik dalam hidupnya kemudian. Karena atas jasa baby sitter itulah anak itu bisa tumbuh, berkembang dan berguna buat sesama.
Begitu juga dengan jasa anda pada anak itu, selama dia berdoa untuk anda, maka di alam barzakh anda akan mendapat kebaikan dari doanya. Kalau anak itu punya ilmu dan bermanfaat buat orang, maka anda pun kecipratan kebaikan dari ilmunya. Pendeknya, semua jasa anda kepada anak itu tetap akan diperhitungkan Allah SWT.
Doa itu tidak dibatasi hanya antara ayah dan anak saja. Siapa pun orang yang masih hidup boleh mendoakan orang yang sudah wafat, kenal atau tidak kenal, saudara atau bukan saudara. Bukankah syariah menyusnnahkan kita melakukan shalat jenazah? Dan bukankah intisari shalat jenazah itu mendoakan jenazah itu? Bukankah kita dianjurkan mendoakan ahli kubur ketika melewati kuburan?
Kalau doa dari selain anak itu tidak sampai, apa guna shalat jenazah dan anjuran berdoa ketika melewati kubur?

3. Kajian Menurut Islam
Kajian menurut hukum Islam, adopsi mempunyai pengertian memberlakukan anak angkat hanya sebagai rasa cinta dengan memberikan makan ataupun memberi sesuai kebutuhan yang bukan memberlakukan sebagai anak nasabnya sendiri, hukumnya mubah dan memperbolehkan pengangatan anak itu sendiri. 
Dalam prespektif HAM adopsi merupakan jalan terbaik guna menanggulangi dan mengurangi beban penderitaan masyarakat miskin maupun masyarakat anak jalanan itu sendiri karena anak-anak merupakan asset bangsa sebagai generasi penerus dan merupakan potensi sumberdaya insani bagi pembangunan nasional jangka pendek maupun jangka panjang.
Untuk itu perlunya pembinaan dan memberikan kesempatan kepada anak bangsa yang terlantar di jalanan, dalam pendidikan kurang mendapatkan semestinya di usia belajar. Kondisi ini merupakan tugas kewenangan kita bersama sebagai kepanjangan tangan dari tugas negara untuk mengayomi khususnya pemerintah dan kita sebagai masyarakat Indonesia yang peduli atas kehadiran anak-anak tersebut untuk mengenyam pendidikan. 
Menurut hukum adat, pengaturan adopsi pada masyarakat primitif maupun masyarakat maju, kekuatiran pada orang tua terhadap anak-anak kecilnya karena banyaknya kejadian kasus pencurian anak untuk dijual ke luar negeri. Dalam hal pengangkatan anak banyak ragam dan bervariasi dalam hal pengangkatan anak diperlukan dengan mempergunakan upacara.
Pasal yang penting dalam memberlakukan sistim hukum di Indonesia yaitu pasal 131 IS dan 163 IS, pada pasal 131 IS ayat 2 sub a yang merupakan dasar BW, dengan beberapa penyesuaian dengan keadaan yang ada di Indonesia pada waktu itu. Azaz yang dikenal dalam pasal 131 ini bisa disebut azaz Konkordansi/Concordantie Beginsel yang dapat diartikan :
“Terhadap orang Eropa yang berada di Indonesia diberlakukan hukum perdata asalnya, ialah hukum perdata yang berlaku di negeri Belanda.”

4. Adopsi merupakan Solusi Bagi Anak Jalanan
Untuk mewujudkan dan mengurangi jumlah anak yang bergerak di jalanan untuk mencari kebutuhan hidup sehari-harinya, dan anak-anak itu adalah bagian dari kelompok masyarakat Indonesia yang perlu uluran tangan dan peduli terutama masyarakat yang mampu dimana harta kekayaannya untuk disimpan di berbagai bank di dunia alangkah luhur budi pekertinya bila kita sebagai bangsa Indonesia yang mampu dan berbagai ragam suku, agama, dan sistim hukum yang berbeda akan tetapi dalam hal adopsi bukan merupakan hambatan bagi masyarakat majemuk. 
Bila semua golongan masyarakat yang mampu memberikan dukungan dalam rangka pelaksanaan untuk mewujudkan dan meningkatkan kualitas anak serta memberikan ataupun santunan berupa biaya pendidikkan atau sarana penampungan bagi anak jalanan sebagai wujud kepedulian kita terhadap anak jalanan itu sendiri, bila hal ini dapat dilakukan disetiap kota dan rasa peduli yang tinggi terhadap lingkungan masyarakat miskin, tentu anak jalanan lambat laun akan sirna dan lebih senang tinggal bersama orang tuanya atau inggal ditempat-tempat penampungan untuk belajar lebih giat lagi. Bila hal ini dapat berjalan sesuai dengan rencana dari angan-angan maka tindakan ini merupakan solusi pengadopsian anak jalanan. 
5. Adopsi Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia

Menurut Adopsi dalam hukum barat yang biasa disebut (BW) yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) ketentuan yang mengatur adopsi atau pengangkatan anak, hanya mengatur ketentuan tentang pengakuan anak luar kawin, diatur dalam buku I BW Bab XII bagian ke 3 pasal 280 sampai 289 . Jadi KUH Perdata tidak mengenal tentang pengangkatan anak. 
Menurut peraturan yang dikeluarkan pemerintah hindia belanda staatsblad nomor 129 tahun 1917, dari pasal 5 sampai 15 yang khusus mengatur adopsi atau pengangkatan anak dikalangan masyarakat tionghoa karena, bagi seorang tionghoa yang mampu dan tidak mempunyai keturunan maka habislah kejayaannya hal ini menurut aliran kepercayaan yang dianut oleh leluhurnya. Maka diangkatnya anak diluar garis keturunan darah di kalangan masyarakat tionghoa itu sendiri, untuk mengembalikan kejayaan yang selama ini di wujudkan.
Menurut perlindungan anak dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia tahun 1999 diatur dalam pasal 52 sampai dengan pasal 66, menurut pasal 56 menjelaskan sebagai berikut :
“Ayat 1 setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.”
“Ayat 2 dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan Undang-Undang ini maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Menurut Undang-undangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 14 menjelaskan sebagai berikut :
“Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”

“Menurut pasal 16 ayat 1 setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.”

“Ayat 3 penagkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.”

Anak menurut Undang-Undang dalam perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 
“Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”

Sebagai anak yang sah sudah pasti pendapat perlindungan sepenuhnya dibawah asuhannya sendiri.

Menurut Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1974 Bab IX pasal 43 ayat 2 sebagai berikut :
kedudukan ayat (1) di atas selanjutnya akan diatur dalam peraturan pemerintah

Menurut (Burgerlijk wetboek) Bab ke dua belas bagian ke satu tentang anak-anak sah pasal 250 sebagai berikut:
“Tiap-tiap anak yang dilahirkan atau ditumbuhkan sepanjang perkawinan, memperoleh si suami sebagai bapaknya.” 

Jadi pengertian anak kandung yaitu anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayahnya dan ibunya adalah anak kandung yang sah. Ada kemungkinan dalam hidupnya ada seorang anak mengikuti ayahnya dan ibu yang melahirkannya, ada kemungkinan hanya mengikuti ibu kandungnya tanpa ayah kandung, atau mungkin juga mengikuti ayah kandungnya tanpa ibu kandung.
Menurut Undang-Undang Hak Asasi Manusia No 39 tahun 1999 diatur dalam pasal 52 sampai dengan pasal 66, menurut pasal 56 dalam Perlindungan anak menjelaskan sebagai berikut :
“Ayat 1 setiap anak berhak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.”
“Ayat 2 dalam hal orang tua anak tidak mampu membesarkan dan memelihara anaknya dengan baik dan sesuai dengan Undang-Undang ini maka anak tersebut boleh diasuh atau diangkat sebagai anak oleh orang lain sesuia dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Menurut Undang-undangan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dalam pasal 14 menjelaskan sebagai berikut :

“Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau hukum yang sah menunjukan bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan pertimbangan terakhir.”

“ Menurut pasal 16 ayat 1 setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.”
“Ayat 3 penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.”

Jadi dalam mengatasi permasalahan perlindungan anak terlantar atau fakir miskin dalam koridor anak jalanan dengan cara mengadopsi, cara ini juga masih mempunyai kendala dalam pelindungannya, karena adanya interaksi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi. Maka untuk memperhatikan fenomena yang relevan dalam peran perlindungan anak melalui adopsi, akan menimbulkan akibat tersendiri dan jangan sampai menimbulkan akibat dikemudian hari, untuk itu diperlukan suatu aturan perundangan yang jelas karena perlindungan anak melalui adopsi banyak ragamnya sehingga tidak menimbulkan penyimpangan negatif karena menyangkut masalah hak pewarisan. 


BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan
Menurut Hukum Islam dalam mengambil kesimpulan dalam masalah adopsi ini, Maka adopsi yang seperti ini tegas diharamkan dalam syariah Islam. Di antara dalilnya adalah firman Allah SWT:
Panggilah mereka dengan nama bapak-bapak mereka, itulah yang lebih adil pada sisi Allah, dan jika kamu tidak mengetahui bapak-bapak mereka, maka saudara-saudaramu seagama dan maula-maulamu. Dan tidak ada dosa atasmu terhadap apa yang kamu khilaf padanya, tetapi apa yang disengaja oleh hatimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS Al-Ahzab: 5).
Dalam ayat di atas kita dilarang untuk memanggil seseorang dengan nama ayah yang bukan ayah kandungnya. Seperti nama orang tua angkat. Dan penisbahan nasab seseorang kepada yang bukan haknya hanya akan melahirkan kerancuan dalam hukum Islam.
Untuk itu bila anda ingin memelihara anak orang lain, pastikan anda tidak mengubah nasabnya, juga tidak membohonginya dengan mengatakan bahwa anda adalah ayahnya. Tidak mengapa sejak awal anak itu tahu bahwa anda bukan ayahnya. Sebab yang menjadi inti masalah bukan status, tetapi bagaimana sikap dan perlakuan anda kepadanya. Sebab memang hal itulah yang secara langsung anak itu rasakan.
Dengan adanya kondisi seperti ini adopsi bagi anak jalanan perlu segera ditangani secara serius dengan pertimbangan bahwa hak suatu warga negara adalah sama untuk memperoleh kemerdekaan dalam kehidupan, usia anak yaitu usia pendidikan dan usia belajar dan bermain, perlunya kasih sayang dan perhatian dalam kehidupannya, maka dari itu di himbau bagi masyarakat yang mampu untuk mengadopsi bagi anak jalanan, dimana anak jalanan merupakan bagian dari masyarakat atau warga negara juga mampunyai hak yang sama dengan anak-anak lainnya, mereka anak jalanan berhak mendapat hak atas pendidikan dan kesejahteraan untuk hidup layak sebagai anggota masyarakat. Untuk itu diperlu ada batasan-batasan bagi adopsi itu sendiri agar tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.

B. Saran-saran. 
Mengingat sedikitnya waktu untuk menulis makalah ini, penulis menyadari bahwa makalah tentang adopsi anak terdapat beberapa kekurangan yang perlu dilengkapi, dan bagi masyarakat yang mampu agar dengan hati lapang bersedia untuk menjadi ayah angkat (ayah asuh) dari anak-anakyang akan diadopsi, kiranya pembaca berkenan memberikan saran dan bantuannya bagi kesempurnaan makah ini. Untuk itu kiranya perlu adanya saran-saran dan bantuan serta permakluman dari pembaca makalah ini.

0 komentar:

Posting Komentar