Kamis, 22 November 2012

Pacaran Beda Agama Menurut Islam

Pacaran Beda Agama Menurut Islam - Kontroversi mengenai pacara beda agama memang sering mengemuka. Tidak jarang perbincangan tentang pacara beda agama akan terus terlihat menghiasi berbagai diskusi di forum internet dan juga diberbagai media jejaring sosial. Menindaklanjuti tulisan sebelumnya (baca: Tips Pacaran Beda Agama), maka kali ini blog Berita Terhangat akan mencoba mempublikasikan kembali tentang topik pacara beda agama menurut versi Islam.

Sejauh ini memang belum ada klarifikasi resmi dari lembaga dan juga organisasi Islam di Indonesia yang memberikan pandangannya secara terbuka kepada umum terkait pacaran beda agama. Tetapi sejauh ini dari pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah pernah memberikan pernyataan bahwa menikah beda agama ternyata haram hukumnya bagi Islam.

MUI: Kawin Beda Agama, Haram

Seperti yang dikutip dari situs Republika.co.id bahwa ada kasus seorang pria Muslim bernama Herry yang dapat dikatakan fanatik dan teguh memegang akidah tengah menjalin hubungan pacaran dengan wanita sebut saja namanya Serly yang berbeda keyakinan dengan Herry.

Harry dan Serly sama-sama telah menjalin hubungan asmara selama 5 tahun. Namun karena berbeda keyakinan orang tua Herry sangat melarang keras putranya untuk menapakai mahligai rumah tangga dengan Serly. Sementara Sementara untuk memaksa Serly masuk Islam, juga bukan perkara enteng. Apalagi kedua orang tua Serly termasuk salah satu tokoh umat yang disegani dan dihormati di kalangan kaumnya. Mereka juga menentang keras Serly menikah dengan pria Muslim.

Karena persoalan diatas, maka hingga kini keduanya hanya menjalin hubungan cinta tanpa jelas kapan akan dapat diresmikan dalam sebuah biduk rumah tangga. Lantas bagaimana sebenarnya hukum pernikahan beda agama dalam Islam? Benarkah seorang lelaki Muslim boleh menikahi wanita beda agama dari kalangan Ahli Kitab?

Terkait dengan masalah ini, sebenarnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah jauh-jauh hari mengeluarkan fatwa. Berdasarkan Musyawarah Nasional (Munas) II pada 11-17 Rajab 1400 H, bertepatan dengan 26 Mei-1 Juni 1980 M, MUI mengeluarkan fatwa bahwa pernikahan beda agama atau kawin campur, hukumnya haram!

Pacaran Beda Agama Menurut Islam

Meski tidak ada aturan resmi yang dikeluarkan oleh organisasi dan juga lembaga Islam terkait hubungan pacaran, namun jika sewaktu-waktu kejadian diatas, yaitu antara hubungan percintaan Herry dan Serly terjadi, maka tentu hubungan pacaran beda keyakinan tersebut sebenarnya hanya membuang-buang waktu saja.

Artinya meski hubungan pacaran itu sudah berlangsung selama kurun 5 tahun, tapi toh hasilnya mereka tetap saja tidak jadi menikah dan berbagai hal yang tersita dari hubungan pacaran selama ini hanyalah sia-sia belaka. Jadi bagaimana apakah Anda akan tetap melakukan hubungan pacaran beda agama?

sumber : http://berita-terhangat.blogspot.com/2012/08/pacaran-beda-agama-menurut-islam.html

0 komentar:

Posting Komentar